12/05/2026
IMG-20260512-WA0026

MUSI BANYUASIN, Persoalan hubungan industrial kembali menyeruak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Di tengah geliat industri tambang yang terus berkembang dan menghasilkan keuntungan besar, dugaan pelanggaran hak-hak dasar pekerja kembali mencuat ke permukaan.

Seorang pekerja tambang bernama M. Guntur resmi mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja di PT Mega Putra Perkasa. Aduan tersebut kini telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin melalui forum klarifikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang digelar di Ruang Rapat Disnakertrans Muba, Selasa (12/5/2026).

Dalam dokumen hasil klarifikasi yang diterima media, M. Guntur membeberkan sejumlah persoalan yang diduga terjadi selama dirinya bekerja sebagai Driver Dump Truck (DT) di perusahaan tambang tersebut.

Ia mengaku bekerja sejak 24 Januari 2024 hingga 20 April 2026, atau sekitar dua tahun tiga bulan. Namun selama masa kerja itu, dirinya disebut tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) kontrak kerja secara tertulis.

“Selama saya bekerja tidak pernah ada SK kontrak yang jelas. Saya bekerja seperti pekerja tetap, tapi status dan perlindungan hukumnya tidak jelas,” ujar M. Guntur kepada awak media usai mengikuti pertemuan klarifikasi.

Tak hanya mempersoalkan status kerja, Guntur juga menyoroti besaran upah yang diterimanya. Ia menyebut sejak Januari 2026 dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp2.965.951 per bulan, angka yang dinilainya berada di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin Tahun 2026.

Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada perusahaan.

“Karena upah yang saya terima tidak sesuai standar UMSK, saya akhirnya mengajukan PHK kepada perusahaan. Tapi sampai sekarang hak-hak saya belum diselesaikan,” tegasnya.

Persoalan lain yang turut diungkap yakni dugaan tidak didaftarkannya dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama bekerja di perusahaan tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan juga tidak pernah didaftarkan. Padahal itu hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan,” katanya lagi.

Dalam forum klarifikasi tersebut, pihak pekerja meminta perusahaan membayarkan uang kompensasi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan serta memenuhi hak manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini disebut tidak diberikan.

Namun agenda klarifikasi yang difasilitasi pemerintah daerah itu belum menghasilkan titik temu. Pihak perusahaan diketahui tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Kepala Bidang Mediasi Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, H. Mariono, S.H., M.Si., membenarkan bahwa proses klarifikasi pertama belum dapat menghasilkan kesepakatan.

“Pertemuan klarifikasi hari ini belum tercapai kesepakatan. Kami dari Disnakertrans telah memfasilitasi proses awal dan akan menjadwalkan kembali pertemuan klarifikasi berikutnya,” ujar H. Mariono.

Ia menegaskan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban menempuh perundingan bipartit terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Permenakertrans RI Nomor 31 Tahun 2008.

“Kami meminta kedua belah pihak menempuh mekanisme bipartit terlebih dahulu. Jika dalam proses itu tidak tercapai kesepakatan, maka berkas dapat dilanjutkan ke tahap mediasi resmi di Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.

Lebih jauh, H. Mariono juga mengungkap fakta lain yang dinilai cukup serius. Menurutnya, PT Mega Putra Perkasa selama ini belum pernah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Disnakertrans Muba, padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Selama ini PT Mega Putra Perkasa belum pernah menyampaikan laporan, meskipun hal itu kewajiban perusahaan beroperasi di Muba setiap triwulan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor tambang yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan publik. Dugaan pemberian upah di bawah standar, ketidakjelasan status kerja, hingga tidak terpenuhinya jaminan sosial pekerja masih menjadi persoalan klasik yang terus berulang di lapangan.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dinilai berpotensi memicu konflik industrial berkepanjangan.

Publik kini menunggu sikap resmi PT Mega Putra Perkasa atas berbagai tudingan yang disampaikan pekerja. Sebab di tengah besarnya keuntungan industri ekstraktif, perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh seharusnya tidak lagi diposisikan sebagai persoalan pinggiran, melainkan kewajiban utama yang harus dipenuhi setiap perusahaan. (Tim)