14/07/2026
IMG-20260714-WA0001

Murexs.com, OKU Timur – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumsel mengungkap kasus penyalagunaan Sumber Daya Alam (SDA), pengiriman Batubara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (Ilegal).

Langkah tegas, ditunjukkan Polres OKUT dengan menerjunkan sejumlah personel hentikan iring-iringan Truk Tronton semua bermuatan Batu Bara, berada melintas ruas jalan lintas Sumtera (Jalinsum) Kilometer 7 Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT, belum lama ini 10 Juli 2026 lalu.

Total Batubara yang diangkut 368 Ton, sebanyak 9 Unit Truk Tronton digelandang ke Mapolres OKUT. Berikut, sebanyak 12 orang pelakunya tahan guna menjalani proses hukum berlaku. Penyergapan terhadap aktivitas pengiriman Batubara Ilegal, dipimpin langsung Kapolres OKUT

AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. Adapun, terkuak aksi tersebut, bermula menindaklajuti adamya laporan Masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kendaraan pengakut Batu Bara yang melintas diwilayah hukum Polres OKUT.

Kemudian, dilakukan upaya pemantauan dilapangan. Alhasil, tepat didepan Mapolres OKUT melintaslah iring-iringan ada sebanyak 9 Unit Truk Tronton bermuatan diduga Batu Bara. Lalu, Kasatreskrim Iptu Rendi Ramadhona berseta sejumlah personel turun, berupaya menghentikan laju kendaraan.

Bahkan, setelah dilakukan pemerikasaan admistrasi dokumen. Para pengemudi truk tersebut semuanya ada 12 orang, tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas sah atas pengakutan Batu Bara.

“Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang sopir dan empat kernet, sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. dalam keterangan Pres Releasenya.

Adapun, dari ke 12 orang pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka (TSK) masing masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Adpaun, turut diamankan barang bukti (Bb) sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton,” bebernya.

Ditegaskan AKBP Adik Listiyono bahwa para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

AKBP Adik Sapaam Akrabnya juga meyampaikan, bahwa mengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, serta berpotensi membahayakan infrastruktur jalan.

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” kata Kombes Pol. Nandang sapaan akrabnya.

Tidak hanya itu, ditambahkan Kombel Pol Nandang bahwa sampai saat ini seluruh, 12 orang tersangka dan dipastikan pihaknya kembali lakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahkan penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.

“Sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Sumatera Selatan, Polda Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang guna melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab,” tukasnya.***