Murexs.com, Muratara – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan menggelar press release Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 yang digelar dihalaman Mapolres Muratara Jumat, 9/10/2026.
Polres berhasil mengungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C dan kasus premanisme yang dilaksanakan selama enam belas hari Operasi Sikat I Musi tahun 2026,dimulai dari tanggal 24 September sampai tanggal 9 Oktober .
Dari press release yang digelar dihasilkan Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana 3C serta 12 kasus premanisme.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi , SH,S.IK yang diwakili oleh waka polres Kompol Erni , didampingi para pejabat utama (PJU) Polres Muratara.
Waka Polres Muratara Kompol Erni mengatakan capaian pengungkapan pada enam belas hari menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang terus dilakukan jajaran kepolisian di lapangan.
“Kami terus bergerak aktif di lapangan untuk menindak tegas pelaku kejahatan 3C maupun premanisme demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Kompol Erni dalam keterangannya, Jumat (09/10/2026).
Pengungkapan 28 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Jajaran Polres Muratara juga terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas selama operasi berlangsung.
Berdasarkan hasil operasi, polisi mencatat total 16 kasus kejahatan 3C dengan 17 tersangka. Capaian target operasi disebut mencapai 100 persen.
Adapun rincian perkaranya yaitu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 15 kasus dengan 15 tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 12 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tidak ditemukan kasus selama operasi berlangsung.
Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak satu kasus dengan dua tersangka.
Dengan demikian, total tersangka dalam perkara kejahatan 3C yang ditangani selama Operasi Sikat Musi I 2026 mencapai 17 orang.
Terhadap para tersangka, polisi melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tangani 12 Kasus Premanisme
Selain kejahatan 3C, Polres Muratara juga mencatat 12 kasus premanisme dengan total 12 orang yang diamankan. Capaian target operasi untuk penanganan premanisme juga dilaporkan mencapai 100 persen.
Dari jumlah tersebut, satu orang ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, 11 orang lainnya mendapatkan pembinaan.
Proses Hukum Dilanjutkan
Polres Muratara selanjutnya melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang berhasil diungkap selama operasi.
Melalui Operasi Sikat Musi I 2026, Polres Muratara berharap penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diakhir acara Kompol Erni mengatakan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan seluruh rangkaian operasi berjalan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.
Tim 13/lul.
