IMG-20261013-WA0061

Murexs.com, Muba – Tim gabungan BNNK Musi Rawas Koordinator Musi Banyuasin bersama personel gabungan Polres Musi Banyuasin gerebek sarang narkoba di dua lokasi berbeda pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB.
Adapun 2 lokasi sarang narkoba yang digerebek yakni Dusun Bagan Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu dan Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pada Selasa 13 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB, adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Musi Banyuasin.

Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas Koordinator Musi Banyuasin AKBP Abdul Rahman, S.T, mengatakan, operasi penggerebekan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Sekira Pukul 11.00 Wib melakukan Apel dan arahan dari Kepala BNNK Musi Rawas Koordinator Musi Banyuasin dan KAPOLRES MUSI BANYUASIN AKBP ADIK LISTIYONO, S.I.K, M.H agar pada kegiatan pada pagi hari ini seluruh personil melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh rasa tanggung jawab.

Tim gabungan yang terlibat operasi penggerebekan menerima arahan dari Kepala BNNK Musi Rawas Koordinator Musi Banyuasin dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K, M.H. Seluruh tim yang terlibat operasi diminta melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh rasa tanggung jawab.

Selanjutnya sekitar pukul 11.10 WIB, personel gabungan berangkat dari Mako Polres Musi Banyuasin menuju TKP sarang narkoba di Dusun Bagan Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Di lokasi pertama ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus warna kuning bertuliskan “GUANYINWANG” yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau 1 Kg lebih.

Petugas juga mengamankan 2 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna biru, 1 buah goodie bag warna hitam, 1 helai baju kaos kerah warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam yang di stiker biru tanpa Nopol Noka : MH3SE88B0JJ044532 Nosin tidak teridentifikasi.

Selain itu petugas juga mengamankan seorang pria bernama Yudha Hermawan (26) warga RT. 010 RW. 003 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian sekitar pukul 12.15 WIB, tim gabungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan sarang narkoba di lokasi kedua Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Di lokasi kedua ini petugas mengamankan barang bukti 19 paket diduga narkotika jenis sabu 6,82 gram (Barang Temuan), 14 buah alat hisap sabu (Bong), 2 bal plastik klip bening, 5 buah korek api gas, dan 2 buah timbangan digital.

Petugas juga mengamankan 5 orang masing-masing atas nama Bambang Lamsu, Debi Karel, Aries Landi, Nopriwan, dan Dian Edwar.

Situasi terpantau aman dan terkendali. Kegiatan berjalan aman dan lancar.

“Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP diamankan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Abdul Rahman. (**)