Murexs.com Muratara–Aksi demo yang dilakukan Gerakan Masyarakat Perduli Nibung(GMPN),Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas utara(Muratara) Sumatera Selatan di depan kantor camat Nibung banyak menuai dukungan , protes terhadap kendaraan perusahaan tambang PT.SGR (Sinar Rawas Gemilang), yang merusak jalan poros Nibung,Rabu (30/11/2022).
Pasalnya masyarakat Nibung resah selama mobil batubara beroperasi melalui jalan poros Nibung selain merusak jalan juga mengganggu para pengendara lain, juga debu membuat tidak nyaman masyarakat Nibung.
Kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan tambang PT.SGR sangat menganggu aktifitas masyarakat, dan merusak jalan poros Nibung.
Jalan tersebut dibangun berdasarkan APBD Provinsi yang mampu menampung berat kapasitas kendaraan 5 hingga 7 ton.
Menurut salah satu pengunjuk rasa yang juga ketua GMPN Aipi Gustori mengatakan,aksi damai yang dilakukan hari ini adalah Memintak kepada Pak Gubernur SumSel H.Herman Deru menegakan aturan Hukum tentang pelarangan angkutan Batu bara di jalan umum
“Landasan hukum nya sudah jelas,berdasarkan Perda nomer 5 tahun 2011 di lanjutkan dengan Pergub nomor 74 tahun 2018 intinya angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus,”paparnya.
Dia juga menyampaikan Pergub nomor 74 tahun 2018 ini sudah dilakukan uji materi di Mahkama Agung oleh perusahaan batubara,dan berdasarkan keputusan nomor 73 tahun 2018 dimenangkan oleh Gubernur Sumsel
“Artinya angkutan batubara demi hukum di jalan umum dalam wilayah sumsel harus dihentikan,”pintanya.
Lanjutnya,ia meminta kepada Gubernur agar dapat menghentikan aktifitas kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan poros di kecamatan Nibung,Karna menurut ia kalau Pak Gubernur tidak bisa menghentikannya maka masyarakat sendiri yang bertindak untuk menghentikannya,Karna aturan sudah jelas,jangan salahkan masyarakat.
“Pak Gubernur tolong datang ke Nibung,lihat sendiri kehancuran jalan ini oleh kepentingan kapitalis yang tidak mematuhi aturan Gubernur,” ujarnya.