Anasta Tias: KPU Musi Rawas Rekrutmen PPK Telah Sesuai Pedoman PKPU

Anasta Tias: KPU Musi Rawas Rekrutmen PPK Telah Sesuai Pedoman PKPU

Murexs.com MUSI RAWAS, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas memberikan klarifikasi soal isu sogok dan isu miring lainnya terkait seleksi PPK untuk Pemilu 2024.

Klarifikasi dilakukan Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias didampingi 3 komisioner yakni Apandi, Syarifuddin dan Ania Trisna AD, Sabtu 24 Desember 2022 malam di Hotel Dafam Lubuklinggau.

Berikut isi klarifikasi yang dibacakan Anasta Tias. “KPU Musi Rawas dengan ini menegaskan bahwa proses Rekrutmen PPK telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022,” tegasnya.

Kemudian dijelaskan bahwa soal tes CAT dan wawancara, bahwa KPU Musi Rawas dalam menjalankan tahapan seleksi tertulis berpedoman pada Juknis SK KPU RI No.534 tahun 2022.

“Yaitu telah mengumumkan hasil-hasil dari semua tahapan tersebut ke masyarakat umum melalui laman Media Sosial KPU dan Papan Pengumuman di Kantor KPU Musi Rawas,” tegasnya.

Ia juga menceritakan, ada calon PPK yakni Ono Sumintra dari Kecamatan Tuah Negeri yang nilainya tertinggi saat tes CAT tapi hasil wawancara tidak ada Namanya di 10 besar PPK.

“Bahwa proses wawancara adalah memilik indikator yang berbeda dengan proses CAT, pada saat wawancara kami menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman yang bersangkutan di dalam penyelengaraan pemilu ataupun tentang muatan lokal sehingga ketika dilakukan wawancara mempunyai hasil tersendiri,” jelasnya.

“KPU Musi Rawas selain melakukan wawancara juga menggali rekam jejak yang peserta seleksi yang bersangkutan di masyarakat,” tambah Anas.

Soal dugaan kecurangan saat tes CAT, Anas juga menjelaskan, salah satu peserta Kecamatan Muara Lakitan berinisial HI melakukan tes ulang

“Saudara HI peserta Kecamatan Muara Lakitan saat akan memulai tes CAT di komputer yang bersangkutan terjadi error atau ganggung pada aplikasi CATnya, lalu Sekretariat KPU Musi Rawas berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi terkait kendala tersebut dan Sekretariat KPU Provinsi berkoordinasi ke Help Desk KPU RI, lalu saran dari Help Desk KPU RI untuk dilakukan tes ulang,” ia menjelaskan.

Ia juga mengklarifikasi soal untuk menjadi anggota PPK ada tarif sogok Rp40 juta hingga Rp70 Juta. “KPU Musi Rawas menegaskan bahwa proses tahapan Rekrutmen PPK telah sesuai pedoman PKPU dan juknis yang ada,” tegas Anas.

Selanjutnya Anas juga bercerita bahwa laporan Relawan Cerdas terkait peserta PPK Kecamatan Sumber Harta atas nama Henri Eka Saputra dan Hargono yang masuk 5 besar padahal yang bersangkutan pernah diberikan Peringatan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas saat menjabat PPS pada Pemilu 2019.

“Surat peringatan tersebut memberikan penegasan kepada yang bersangkutan agar senantiasa mematuhi dan berpegang teguh pada UU, Peraturan KPU dan Peraturan DKPP serta menjunjung tinggi Prinsip Profesional dalam menjalankan tugas,” ia mengatakan.

“Yang bersangkutan saat pelaksanan Pilkada 2022 menjadi Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumber Harta, telah menjalankan tugas yaitu melaksanakan semua tahapan Pilkada 2020 di Kecamatan Sumber Harta berjalan dengan prinsip profesionalitas,” tambahnya.

Terakhir Anas mengatakan KPU Kabuaten Musi Rawas senantiasa terbuka kepada masyarakat dan semua pihak terkait tanggapan dan masukan. Serta siap menjalankan semua tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan UU, PKPU dan Juknis-Juknis yang
berlaku.

Umum