Murexs.com MURATARA -Sulaiman (18) yaitu warga Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung kebupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Polsek Nibung diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/Vll/2023/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sum Sel (25/7/23).
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani,S,IK,MH. Melalui Humas Polres Muratara AKP Baruanto menyampaikan, tepat (23/7/ 23) minggu pagi ada laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa uang Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta empat ratus ribu). Uang tersebut terletak di dalam tas yang berada di dalam kamar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan uang di laci warung Rp. 400.000,- (empat ratus ribu).
Adapun kronologis kejadian tersebut, Pelapor dan istrinya sedang keluar ke Kecamatan Singkut dan Keadaan rumah dalam Keadaan Kosong, usai sepulang dari Singkut saat di perjalanan pulang ke rumah, lalu mobil Pelapor rusak di jalan Sp.10 Desa Srijaya Makmur.
Setelah itu Pelapor menyuruh istrinya untuk memanggil tukang bengkel yang berada di sp.10 Desa Srijaya Makmur. Istri Pelapor sempat pulang dulu kerumah dan meletakkan tas di dalam kamar. Kemudian istri Pelapor langsung membawa tukang bengkel ketempat lokasi tempat mobil Pelapor rusak.”
Setelah mobil sudah benar Pelapor langsung kembali lagi kerumah. Setelah sampai di rumah istri Pelapor memberi tahu Pelapor bahwa uang yang ada di dalam tas Pelapor sudah hilang Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Kemudian istri Pelapor mengecek uang yang di laci warung Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu) sudah tidak ada juga, mengetahui hal tersebut kemudian Pelapor melihat pintu belakang rumah nya sudah dalam keadaan terbuka.”
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berupa uang tunai yang hilang sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu)
Dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung. “
Lanjut Humas Polres Muratara, setelah menerima Laporan tersebut, Polisi dilakukan penyelidikan, Pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 01:00 wib didapatkan informasi bahwa terduga tersangka sedang berada di Kelurahan Karya Makmur tempat persembunyian dirumah temannya, Ungkap Baruanto kepada awak media. “
Selanjutnya Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JUMAR BOLIVAR, SH dan Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian langsung di bawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Call..