Murexs.com muratara–Tengah asyik berada didalam rumah, pelaku pembakar pondok di Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yakni Qodar (38) di gerebek aparat Polsek Rawas Ulu, Polres Muratara.
Terduga pembakar pondok milik Ismal Hasan (47) warga Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara ditangkap aparat, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 23.00 wib.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah, SE, M.Si, didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, menjelaskan dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah Qodar (38), yang juga berasal dari Desa Sosokan. Belum diketahui motif pembakaran masih dalam penyelidikan.
Dua saksi mata dari kejadian tersebut, yaitu Abd Muin (36 ) dan Kamaludin (40 ) keduanya juga berasal dari Desa Sosokan.
Pihak kepolisian yang tiba di tempat kejadian pertama kali menemukan abu dan serpihan kayu yang menjadi sisa dari pondok korban.
Tindakan yang diambil pihak kepolisian antara lain mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah seminggu melakukan pencarian, Kanit Reskrim Ipda Jon Hery, S.Sos beserta tim Reskrim Polsek Rawas Ulu berhasil menangkap pelaku di Desa Sosokan. Pelaku saat ini berada di tahanan Polsek Rawas Ulu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dia menekankan pentingnya memberikan efek jera pada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Pembakaran ini memberikan dampak buruk , tidak hanya kerugian materi tetapi juga trauma yang mungkin dialami korban dan warga sekitar.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya.
Call.