Pemda Bersama Kemenag Muratara Tetapkan Besaran Zakat Fitra 1445 H/2024

Pemda Bersama Kemenag Muratara Tetapkan Besaran Zakat Fitra 1445 H/2024

Murexs.com Muratara–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara bersama unsur Stakeholder di wilayah Kabupaten Muratara mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara dalam hal ini dihadiri oleh Sekda ,Ketua MUI, Baznas, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Asisten II , NU, Muhammadiyah, Ka KUA, Ka Madrasah, Penyuluh, dan Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Muratara menyelenggarakan kegiatan Rapat Penentuan Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Muratara Tahun 1445 H Kegiatan di gelar Di Kantor Kementerian Agama, Jumat (15/03/2024).

Penetapan besaran Zakat Fitrah ini berdasarkan Sumber Makanan Pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Muratara,dengan kisaran harga beras yang dikonsumsi masing-masing. Penentuan harga beras ini didapatkan dengan mendengar informasi harga beras saat ini dari setiap Kepala KUA Kecamatan dan Disperindag serta masukan-masukan dari stakeholder yang hadir.

Penetapan besaran Zakat Fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para Mustahiq dan penerima sesuai kaidah Syar’I yang masuk dalam 8 (delapan asnaf Yaitu Fakir, Miskin, Amin, Mualaf, Riqab (Hamba Sahaya), Ghorimin (Orang Yang terlilit Hutang), Fisabilillah (Orang yang Berjuang Dijalan Allah) Dan Ibnu Sabil (Orang Yang sedang Dalam Perjalanan).

Kakan Kemenag mengatakan bahwa dengan ditetapkannya besaran Zakat Fitrah ini diharapkan semua lapisan masyarakat Khususnya umat muslim yang berada di wilayah Kabupaten Muratara untuk membayar Zakat Fitrah Agar Zakat yang dikeluarkan sebagai pembersih harta yang kita dapat selama ini, dan menyempurnakan Ibadah Bulan Puasa Ramadhan.

“Zakat bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima Zakat Fitrah terlebih lagi menyenangkan bagi yang kurang mampu dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri, dengan harapan menjadi keberkahan dalam kehidupan kita” ucapnya.

Sementara itu, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muratara, sangat mendukung kegiatan ini, merupakan ajang silaturahmi, kolaborasi, dan kerja sama antar Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara, Penentuan Zakat Fitrah ini harus berdasarkan data di lapangan dan besarannya tidak terlalu jauh dari Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Musi Rawas ,Pali dan lainnya.

“Mari Kita Bersama dalam Kegiatan ini Menentukan besaran Zakat Fitrah, kami dari Pemda sangat perlu dukungan Kantor Kementerian Agama dalam kemajuan daerah Kabupaten Muratara Kedepannya” tutup Sekda.

Setelah melalui berbagai Argument, yang disampaikan oleh peserta Rapat, ditetapkan bahwa nominal pembayaran Zakat Fitrah yang disepakati, dan ketuk palu secara langsung dari bahan pokok beras yang biasa di Konsumsi Beras Super Rp. 42.500.- Dan Beras Biasa (Lokal) Muratara Sebesar RP. 35.000.-.

Putra..

Umum