Bawa Sabu 1Kg , Pria 19 Tahun ditangkap Polisi Disebuah Rumah Makan

Bawa Sabu 1Kg , Pria 19 Tahun ditangkap Polisi Disebuah Rumah Makan

Murexs.com, Muratara – Satres Narkoba Polres Muratara, berhasil mengamankan 1 kilogram lebih Shabu, dari seorang pengedar bernama Serial.

Pemuda berusia 19 tahun itu, diamankan Polisi saat sedang berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Karang Jaya.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas IPDA Hermansyah membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka diamankan pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah makan SMS di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara” terangnya.

Dari tangan tersangka, jelasnya, Polisi menemukan barang bukti Shabu seberat 1.057 gram. Bersama barang bukti, tersangka asal Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, digelandang ke Mapolres Muratara.

Dijelaskan lebih jauh, penangkapan tersangkat bermula adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai ada satu orang yang membawa Shabu.

Pria yang dicurigai itu, sedang berada di rumah makan SMS Desa Embacang. Menerima laporan itu, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Benar saja, Polisi mendapati seorang laki – laki sedang membawa tas sandang berwarna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan.

Didalam plastik teh itu, ternyata berisikan kristal putih, diduga narkotika golongan I jenis Shabu. Barang haram itu disimpan tersangka didalam tas sandangnya. (Putra)

Kriminal Umum