Murexs.com, Muratara – Berawal dari ikut program prona tiga tahun lalu yang diadakan pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara melalui pemerintahan desa, Warga desa Jadi Mulya 1 kecamatan Nibung ,Kabupaten Musi Rawas Utara, Amoi Isabella Matondang (32) seorang Pegawai PT.Garuda mengikutsertakan tanahnya yang berada di wilayah desa Karya Makmur kedalam program tanah gratis untuk dibuatkan sertifikat tanah.
Sekian lama ditunggu ,sertifikat tanah tersebut tidak kunjung jadi. Bahkan ia mengatakan warga desa yang bersamaan saat membuat sertifikat sudah banyak yang jadi.
” Setiap ditanya kepemdes Karya Makmur,selalu dikatakan belum jadi sertifikatnya, nanti kalau sudah ada pemberitahuan dari badan pertanahan kami kabari,” jelas Amoi meniru ucapan dari pemdes saat itu.
Senin (13/08/2024), ia dikagetkan dengan kabar dari kakaknya, bahwa ia diberitahukan sertifikat tanahnya digadaikan oleh seseorang direntenir yang berada dikota Lubuklinggau.
“Saat itu saya kaget, kenapa bisa sertifikat tanah saya ada direntenir,sedangkan saya belum pernah menerima sertifikat tanah tersebut,” kata Amoi.
Lalu ia dijelaskan oleh kakaknya, bahwa rentenir tersebut kebetulan teman kakaknya mencari yang mempunyai sertifikat tanah atas nama Amoi, yang sudah 8 bulan semenjak menggadaikan sertifikat tanah tersebut tidak membayar bunganya,dan menebus sertifikat tersebut.
“Kakak saya kaget ,kok adeg saya bisa menggadaikan sertifikat tanah kerentenir, lalu sirentenir bilang untuk dibantu mengantarkan ke alamat tanah yang ada disertifikat ,sekaligus menyita tanah tersebut,” tutur Amoi.
Akhirnya setelah dijelaskan oleh rentenir tersebut,didapatkan informasi,bahwa yang menggadaikan sertifikat tanah tersebut adalah diduga oknum pegawai BPN Muratara atas nama NV, dengan nominal pinjaman Rp.11.500.000.
“Rentenir tersebut mengirimkan bukti foto oknum yang menggadaikan sertifikat tersebut ke kakak Amoi, beserta surat sertifikat tanah, saya sangat syok dan sedih, kok bisa pihak BPN sejahat itu,” kata Amoi.
Lanjutnya, menurut keterangan rentenir banyak sekali surat sertifikat tanah yang digadaikan dari wilayah Muratara.
Setelah mengetahui kejadian sebenarnya ,Amoi didampingi keluarga pada hari Selasa 14/08/2024,berusaha menemui oknum Pegawai tersebut meminta penjelasan sekaligus pertanggung jawaban. Akan tetapi saat itu oknum pegawai BPN tidak masuk kerja.
Esok harinya ia kembali mendatangi kantor BPN, sekaligus langsung ingin menemui pimpinan , lagi lagi dengan kecewa ia tidak berhasil mendapatkan jawaban menenangkan ,dikarenakan baik pimpinan dan oknum pegawai BPN tidak kunjung masuk.
“Saya sudah menceritakan maksud kedatangan saya kekantor BPN ke salah satu pegawai disitu, dan mereka mengatakan akan segera menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan, akan tetapi sekian hari saya menunggu ,pihak BPN tidak ada yang menghubungi saya,” ungkap Amoi kecewa.
Akhirnya pada hari senin 26/08/2024 saya coba datangi kembali kekantor BPN, lagi lagi ia mendapatkan rasa kecewa, tidak menemukan jawaban, oknum NV yang dicaripun sampai saat ini tidak pernah muncul batang hidungnya.
“Tidak puas dengan jawaban dari pihak BPN yang tidak jelas,saran dari keluarga , saya hari ini memutuskan membawa permasalahan ini kejalur hukum, karena saya sudah merasa ditipu bahkan dirugikan atas kejadian ini,” kata Amoi ke media Murexs.com.
Ia ingin kasusnya diproses sampai menemukan keadilan buatnya,dan pihak penggelapan sertifikat tanah segera dihukum.
Dibenarkan oleh pihak polres Muratara melalui anggota dari Polres Miratara ,pada hari ini Senin 26/08/2024 pukul 01.00 melaporkan ,Perkara pengaduan Nomor : STPL/165/VIII/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 26 Agustus 2024 laporan atas nama Amoi Isabella Matondang melaporkan perkara penggelapan sertifikat tanah diduga oleh oknum Honor BPN atas nama inisial (NV) 27 tahun.
“Ini sudah kita terima laporan dari pelapor, dan segera akan kita proses lebih lanjut, nanti kita akan memanggil pihak terlapor dan pihak BPN meminta keterangan,” ujar Pak Anas.
(Tim/13)