MUREXS.COM, MUSIRAWAS – Tim hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Musirawas, Nomor urut 2, Suwarti-Thamrin melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Senin (18/11)
Ketua Tim Hukum Sulthan, Sugiarto,SH,MH menjelaskan, laporan ini terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis dan memberikan dukungan terhadap salah satu Calon pada Pilkada Musi Rawas yang akan digelar 27 November 2024.
Dalam laporan yang disampaikan, tim hukum menyebutkan bahwa ASN di Pemkab Musi Rawas diduga secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu calon.
“Sebagai bukti, tim hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa foto, video, dan data masyarakat yang diduga diarahkan untuk mendukung paslon tersebut,”ungkap Sugiarto.
“Para oknum ASN ini tidak hanya melanggar prinsip netralitas, namun juga memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan profesionalitas dan kredibilitas mereka sebagai aparatur negara. Kami telah menyerahkan semua bukti yang ada kepada BKN Regional VII Palembang,” tegas Sugiarto
Selain itu, laporan tersebut juga telah diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini masih melakukan pemeriksaan. Beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN sudah diputuskan oleh Bawaslu Musi Rawas dan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Tim hukum juga meminta agar BKN Regional VII Palembang segera memproses laporan ini dengan memanggil ASN yang terlibat dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami berharap agar tindakan ini dapat memastikan Pilkada Musi Rawas berlangsung dengan jujur, adil, aman, dan damai, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” kata Ketua Tim Hukum.
Selain itu, kata Sugiarto, laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik di Indonesia. (Pasmas)