24/06/2026
IMG-20260622-WA0025


‎Murexs.com, EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Juni 2026.

‎Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (22/06/26).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, didampingi Ketua DPRD Empat Lawang Darli, Kapolres Empat Lawang, perwakilan Kodim 0405/Lahat, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, serta sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam sambutannya, Kajari Yuli Andri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.

‎“Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.



‎Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara tindak pidana umum, yang terdiri dari 18 perkara Oharda (Orang, Harta dan Benda), 12 perkara Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya), serta 15 perkara narkotika.

‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 25,983 gram, ekstasi sebanyak 2,5 butir dengan berat netto 0,863 gram, ganja seberat 703,514 gram, serta berbagai perlengkapan pendukung tindak pidana narkotika seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip bening, kotak rokok, dompet dan pakaian.

‎Selain itu turut dimusnahkan 13 bilah senjata tajam berbagai jenis, dua tombak, dua tojok, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian, jaket, karung plastik dan obat bahan alami atau jamu.

‎Kajari menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tajam ilegal.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung tugas-tugas kejaksaan dalam penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang.

‎“Kami menyadari bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas dan humanis demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat,” tegas Yuli Andri.

‎Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Nanda)