Murexs.com, Muratara – Empat dari enam sindikat pencuri kabel PLN lintas Provinsi ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara.
Sindikat tersebut masing-masing inisial YP (57), HY (40), AD (22), dan AG (41) ditangkap jajaran Polsek Rupit saat sedang beraksi mencuri kabel PLN di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 wib.
Para pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran sampai ke Desa Kudis, Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Saat ditangkap para pelaku sedang mencuri kabel PLN lainnya. Sementara dua lainnya mawing-masing inisial AK dan BR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S. ik. MH melalui Kapolsek Rupit, AKP Deny Satria menjelaskan
peristiwa ini terungkap Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rupit, AKP Deni Satria terkait adanya dugaan pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupit langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, para pelaku telah melarikan diri menuju ke arah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tidak ingin kehilangan jejak, Polsek Rupit segera berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Rawas Ulu.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan para pelaku di Desa Kudis, Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Yang mengejutkan, saat ditemukan para pelaku diduga masih menjalankan aksi pencurian di fasilitas gardu listrik PLN lainnya.
Melihat kondisi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku tanpa perlawanan.
Sementara dua rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil roda empat, sekitar 500 meter kabel listrik tegangan rendah (TR) jenis aluminium yang diduga milik PLN, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memotong dan mengambil kabel listrik dari jaringan milik negara tersebut.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini diduga bukan pemain baru. Para pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah, yakni dua TKP di Kabupaten Musi Rawas Utara, dua TKP di Kota Lubuklinggau, dan satu TKP di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kabel listrik yang beroperasi lintas kabupaten dan lintas provinsi.
Aksi pencurian kabel listrik tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi PT PLN dan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik masyarakat, merusak infrastruktur ketenagalistrikan, serta membahayakan keselamatan umum.
Karena itu, aparat kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun penadah yang menerima hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel listrik tersebut.
Keberhasilan Polsek Rupit membongkar kasus ini menjadi pukulan telak bagi sindikat pencurian aset negara yang selama ini meresahkan.
Dan perburuan terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (**)
