09/06/2026
IMG-20260608-WA0002

Murexs.com, Muratara — Dua pondok di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara dibakar warga.

Dua pondok di bakar warga tersebut di duga dijadikan tempat sarang narkoba. Pembakaran dilakukan warga bersama-sana Pemerintah Desa setempat,Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pondok yang dibakar warga tersebut berada di dusun I dan Dusun IV Desa Maur Lama. Kedua pondok dibakaf warga tersebut selama ini disebut-sebut sebagai lokasi berkumpulnya para pengguna dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.

Langkah tegas Pemerintah Desa Maur Lama, setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat dan surat resmi dari Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal Nomor: 0155/FR-JHBI/PMH/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditunjukan kepada Kepala Desa Maur Lama.

Disebutkan dalam surat tersebut, tim pemantau Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan yang menjadi perhatian serius, di antaranya:
Adanya dugaan aktivitas bisnis ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Maur Lama.
Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Aktivitas yang terjadi dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, lokasi yang dimaksud diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Surat tersebut meminta pemerintah desa untuk memberikan teguran, melakukan peninjauan lapangan, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Bahkan dalam surat itu disebutkan, apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu tujuh hari, pihak pelapor akan membawa persoalan tersebut ke aparat kepolisian hingga tingkat yang lebih tinggi.

Menindaklanjuti surat tersebut dan berbagai keluhan masyarakat, Kepala Desa Maur Lama, Muhammad Saad, bersama perangkat desa, Linmas, dan warga langsung turun ke lokasi yang berada di kawasan kebun sawit dan kebun karet milik warga.

Namun saat rombongan tiba di lokasi, tidak ditemukan satu orang pun di dalam pondok tersebut.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba berupa alat pengisap sabu, korek api, dan barang-barang lainnya yang berserakan di sekitar pondok.

“Hari ini kami mendatangi lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika. Keberadaan pondok-pondok tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Kepala Desa Maur Lama, Muhammad Saad, kepada awak media, Minggu (7/6/2026).

Dijelaskannya saat kami tiba di lokasi, tidak ada seorang pun yang berada di dalam pondok. Namun ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba. Karena itu, pondok tersebut kami bongkar dan dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Dia menambahkan, pemerintah desa tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami sudah menjalankan kewajiban sebagai pemerintah desa dengan melakukan penertiban. Apabila ke depan masih ditemukan aktivitas serupa, maka kami bersama perangkat desa dan Linmas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya.

Pembongkaran dan pembakaran dua pondok tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Kegiatan itu disaksikan langsung oleh perangkat desa, Linmas, dan masyarakat setempat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Desa Maur Lama.

(Yus)