09/06/2026
IMG-20260608-WA0006

EMPAT LAWANG, Murexs.com – Kuasa hukum dari Amir Hamzah ayah kandung Akmi korban pembunuhan di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, mendatangi Satreskrim Polres Empat Lawang untuk berkoordinasi terkait perkembangan proses penyidikan kasus yang menewaskan Akmi.

‎Advokat Dr. Saippudin Zahri, S.H., M.H. bersama rekannya Riski Aprendi, S.H. mengatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus koordinasi dengan penyidik, khususnya Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Menurut Saippudin, pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum Amir Hamzah, ayah kandung almarhum Akmi yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut.

‎”Kami berkoordinasi dan menanyakan sejauh mana proses penyidikan terhadap tersangka yang sudah diamankan. Selain itu, kami juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Saippudin, Senin (08/06/26).

‎Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak penyidik memberikan respons yang baik dan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

‎Kuasa hukum keluarga korban juga meminta agar penyidik mendalami peran istri pelaku yang diduga berada di lokasi kejadian serta keterkaitannya dengan komunikasi yang terjadi sebelum peristiwa pembunuhan.

‎Menurutnya, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban saat itu merupakan milik istri pelaku, bahkan PIN telepon tersebut juga diketahui diberikan oleh yang bersangkutan.

‎Karena itu, pihak keluarga korban menilai peran istri pelaku perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik (agar didalami lagi).

‎”Kami meminta agar peran istri pelaku ditelusuri secara mendalam karena menurut kami ada indikasi keterlibatan yang perlu dibuktikan. Namun Kasat Reskrim meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya istri pelaku,” katanya.

‎Kuasa Hukum menegaskan, pihaknya juga telah meminta agar istri pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila nantinya alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah memenuhi unsur hukum yang diperlukan.

‎Meski demikian, ia menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

‎”Kami percaya kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik untuk bekerja secara profesional. Kami memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ungkapnya.

‎Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga berharap pasal yang dikenakan kepada pelaku dapat disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana.

‎”Kami berharap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Khususnya pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut, khususnya istri dari pelaku,” pungkasnya. (NANDA)