PPDI Muratara Audiensi Dengan Sekda Terkait Penerbitan NIPD

PPDI Muratara Audiensi Dengan Sekda Terkait Penerbitan NIPD

Murexs.com Muratara– Rabu 30 November 2022,bertempat diruang Bina Praja milik Pemkab Muratara Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) kabupaten Musi Rawas Utara mengadakan Audiensi dengan bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah( sekda ) Elfandari didampingi kadis PMD -P3A Hj.Gusti Rohmani.

Adapun tujuan dari audiensi PPDI dengan sekda tersebut mendorong perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.

Dijelaskan oleh Ketua PPDI Muratara Andre ,bahwa Usulan terkait NIPD merupakan sebagai salah satu usulan PPDI mengingat jabatan perangkat desa ini di beberapa wilayah desa merupakan jabatan yang rawan akan pemecatan. Seperti diketahui, banyak desa-desa yang Kepala Desanya dengan mudah merotasi bahkan memecat perangkat desa usai gelaran pilkades, dengan berbagai alasan dimana alasan beda pandangan politik begitu mendominasi alasan pemecatan tersebut.

Untuk itulah ia bersama anggota dan pengurus ppdi mengadakan Audiensi dengan sekda agar segera diterbitkan NIPD.

Menanggapi hal tersebut sekda langsung merespon bahwa pihak Pemkab Muratara tidak akan berdiam diri perihal adanya pemecatan sepihak tanpa alasan jelas terhadap perangkat desa yang aktif menjalankan tugasnya, ia menegaskan bila hal.itu terjadi pihak Pemkab akan menindak tegas kepala desa yang sewenang senang memecat perangkat desa.

” Kami sudah mendengar banyak keluhan didesa desa bahwa kades yang baru selesai dilantik akan menggantikan perangkat desa yang lama dengan yang baru pilihannya,hal ini tidak bisa dibiarkan, bila kades memecat tanpa alasan jelas dan memilih perangkat desa baru tidak sesuai prosedur akan kita tindak tegas, berupa sanksi”, jelas sekda.

Untuk petbitan NIPD Akan segera kita tindak lanjuti permohonan PPDI tentang permohonan penerbitan NIPD, semua melalui aturan dan proses”,jelasnya dalam audiensi.

Ia mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang baik untuk mempertegas kembali perangkat desa ini dalam sistem kepegawaian negara. Bisa melalui undang-undang baru, yang nanti bisa disusun bersama.

Namun juga bisa ditelusuri, apakah perangkat daerah itu masuk dalam turunan Undang-Undang Desa yang sudah ada sebelumnya, misalnya melalui Kepres, atau PP (Keputusan Mendagri).

“Dengan demikian, Undang-Undang Desa yang telah ada diikuti juga dengan sistem penataan desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya. Sehingga perangkat desa memiliki legal standing yang jelas dalam sistem pemerintahan desa. Karena bagaimanapun juga perangkat desa ini ada hubungannya dengan peran pemerintah daerah, ” paparnya.

Kemudian sekda juga menjelaskan dalam waktu dekat melalui dinas PMD akan segera menemui Dirjen Bina penataan desa membahas sekaligus konsultasi masalah penerbitan NIPD .

” Kita segera agendakan mengadakan pertemuan langsung dengan Kemendagri terkait NIPD, saya harap kawan kawan perangkat desa untuk sedikit bersabar, karena semuanya butuh proses dan kesabaran, nanti kadis PMD kita utus segera, bila keputusannya Pinal kenapa harus ditunda lagi , kita segera menyusul kabupaten kabupaten tetangga yang sudah menerbitkan NIpd sebelumnya”, ujarnya.

Kadis PMD hj. Gusti Rohmani disela audiensi juga memberikan ketegasan ,hasil keputusan pemkab Muratara dalam audiensi tersebut akan dijalankan secepat mungkin, dan terkait masalah pemecatan atau perombakkan kabinet desa oleh kades baru yang tidak sesuai prosedur akan diberikan sanksi tegas.

” Pemecatan perangkat desa harus melalui persetujuan camat, tentunya dengan alasan jelas sesuai aturan undang undang yang ada, bila kades tidak patuh maka pihak Pemkab memberikan sanksi tegas”, ucapnya.

UU NOMOR 6 TAHUN 2014

Perangkat Desa
Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

PP NOMOR 43 TAHUN 2014
Perangkat Desa
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 68

(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Tim.13 Murexs…

Umum