27/08/2025
IMG-20250709-WA0049

MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura) melalui Jajaran Satlantas Polres Mura akan menggelar Operasi Patuh Musi 2025 dimulai 14 Juli 2025. Selama 14 hari Operasi Patuh Musi tersebut, ada 12 sasaran yang akan ditindak terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, didampingi, Kanit Kamsel, Aipda Rinto Wijaya SH, mengatakan, Operasi Patuh Musi 2025 akan dilakukan secara humanis. Sebab, terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, petugas akan mengedepankan sanksi tilang elektronik.

Dikatakannya, adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh Musi 2025 yakni potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas.

Selain itu, Operasi Patuh Musi 2025 Polres Mura itu sendiri dilaksanakan dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas, laka lantas dan fatalitas laka lantas.

“Dengan adanya operasi patuh ini kita berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas,”kata Kasat Lantas, Rabu, 9 Juli 2025.

Kemudian, untuk lokasi Operasi Patuh Musi 2025 dilaksanakan di semua jalan lintas wilayah hukum Polres Mura. Sedangkan, untuk personil di lapangan akan melibatkan beberapa fungsi yang di Polres Mura.

Selanjutnya, pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025 selama 14 hari dimulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Saat ini anggota Satlantas Mura telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025. Salah satunya dengan memasang banner himbauan berisi 12 target sasaran Operasi Patuh Musi 2025.

Berikut Sasaran Operasi Patuh Musi Tahun 2025 Polres Musi Rawas.
1. Pengendara dilarang menggunakan handphone saat berkendara.
2. Anak dibawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor.
3. Dilarang berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.
5. Pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt.
6. Pengendara sepeda motor dilarang mengkonsumsi minuman keras atau alkohol.
7. Pengendara pengendaraan bermotor dilarang melawan arah atau arus.
8. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
9. Pengguna knalpot yang tidak sesuai standar.
10. Kendaraan yang melebihi muatan overload.
11. penggunaan lampu strobo atau rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
12. Penggunaan plat khusus palsu. (Rls)