Empat Lawang, Murexs.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang menggelar press release terkait kasus dugaan pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan press release tersebut dilaksanakan di Mako Polres Empat Lawang dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang Kompol Nusirwan, didampingi Kasi Humas Polres Empat Lawang Ariyanto serta KBO Satreskrim Iptu Eko, Jumat (29/05/26).
Dalam keterangannya, Kompol Nusirwan menyampaikan bahwa pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
“Hari ini kami merilis sebagaimana berita yang sudah diterima oleh masyarakat. Kami perlu memperjelas kembali bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Nusirwan saat press release.
Korban diketahui berinisial A (30), warga Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Korban diduga menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis kujur atau tombak hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga sengaja dipancing datang ke rumah terduga pelaku menggunakan handphone milik istri pelaku. Saat korban tiba dan masuk melalui pintu dapur rumah pelaku, korban diduga langsung diserang oleh pelaku.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Pihak kepolisian menduga motif kejadian dipicu rasa cemburu buta terkait dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri pelaku.
Usai menerima laporan masyarakat, personel Polsek Pendopo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke RS Pratama Pendopo, serta mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Nusirwan juga menegaskan bahwa terhadap tersangka akan dikenakan pasal berat atas perbuatannya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 458 KUHP maupun Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Selain melakukan proses hukum, aparat kepolisian juga mengambil langkah antisipasi guna mencegah terjadinya aksi balas dendam maupun tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban maupun masyarakat sekitar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Nanda)
