MUBA, Murexs.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Eko Prasetya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumsel, kini keluarga korban kembali membuat laporan dugaan tindak pidana umum ke Polda Sumatera Selatan terhadap oknum anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), termasuk Kanit Pidum yang disebut bernama JINNO NARTO SIMATUPANG.
Laporan tersebut muncul sebagai buntut dugaan penyiksaan yang dialami Eko Prasetya saat menjalani pemeriksaan di lingkungan Satreskrim Polres Muba.
Pihak keluarga meminta Kapolda Sumsel turun tangan dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tidak memiliki tempat mengadu ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kami berharap bapak Kapolda memberikan kami rasa aman dan keadilan. Kami rakyat kecil tidak tahu harus mengadu ke mana lagi jika permasalahan melawan aparat berseragam seperti saat ini,” ujar Yusnani, ibu dari Eko Prasetya.
Ia juga meminta Kapolres Muba bersikap objektif dan tidak melindungi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami meminta kepada Kapolres Muba jangan ada sikap melindungi anggotanya yang bersalah. Ini bukan ajang kompak-kompakan, karena ini menyangkut wajah institusi Polri secara umum,” tegasnya.
Menurut pihak keluarga, sejumlah bukti telah dimiliki, mulai dari foto luka-luka yang dialami korban hingga video pengakuan Eko Prasetya terkait dugaan kekerasan yang dialaminya saat diperiksa.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan Eko Prasetya atas dugaan sebagai penadah satu unit sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 591 KUHP. Namun, pihak keluarga menyebut Eko tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Pengakuan anak saya kepada keluarga, dia sama sekali tidak tahu motor itu hasil curian. Dia hanya diminta membantu menjualkan oleh orang yang dia kenal. Dan saat ini orang tersebut sudah ditangkap sebagai pelaku pencurian sepeda motor,” tambah Yusnani.
Keluarga juga menjelaskan bahwa Eko tidak pernah memposting motor tersebut di media sosial dan hanya menawarkan kepada orang-orang yang dikenalnya secara pribadi.
“Mungkin karena ketidaktahuan anak saya itu, penyiksaan terjadi. Anak saya dipaksa mengakui apa pun yang ditanyakan oleh oknum-oknum anggota Reskrim Pidum Polres Muba,” tutup Yusnani dengan nada sedih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Muba maupun Polda Sumsel terkait laporan dugaan penganiayaan dan laporan pidana yang telah disampaikan keluarga korban.
(Tim/Andimurexs)
