06/05/2026
IMG-20260505-WA0019

Mediasi Aduan PHK Eks Karyawan PT Mega Putra Perkasa

SEKAYU, Murexs.com – Persoalan pekerjaan bukan sekadar urusan kontrak di atas kertas, melainkan tentang penghidupan dan keadilan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak taktis dalam merespons aduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh salah satu warga.

Langkah ini diambil bukan hanya untuk menjalankan prosedur birokrasi, tetapi sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak para pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Bumi Serasan Sekate.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang pihak manajemen PT Mega Putra Perkasa dan pekerja yang bersangkutan untuk duduk bersama dalam suasana yang dialogis.

Mengedepankan Dialog, Mencari Solusi
Perselisihan ini berawal dari pengaduan Muhammad Guntur, seorang eks karyawan yang berharap mendapatkan kejelasan atas status pemutusannya.

“Kami telah menjadwalkan pertemuan pada Selasa, 12 Mei 2026. Fokus kami adalah klarifikasi. Kami ingin mendengar langsung dari kedua belah pihak agar duduk perkaranya jelas dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap Herryandi saat ditemui di Sekayu.

Pertemuan yang akan digelar di Ruang Rapat Disnakertrans ini bersandar pada nilai-nilai keadilan yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Namun, lebih dari sekadar aturan, mediasi ini mengedepankan semangat kekeluargaan.

Harapan untuk Solusi Menang-Menang
Sosok yang akrab disapa Lingga ini menaruh harapan besar agar pihak perusahaan hadir dengan itikad baik dan keterbukaan. Ia menekankan agar utusan perusahaan yang hadir memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di tempat.

Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan tuntas akan memberikan ketenangan bagi semua pihak. Poin-poin penting yang diharapkan dalam pertemuan tersebut antara lain:

  • Kehadiran pemimpin yang memiliki empati dan otoritas keputusan.
  • Kelengkapan dokumen sebagai dasar fakta yang transparan.
  • Kesiapan untuk berdiskusi demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Menjaga Harmoni di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba berkomitmen menjadi jembatan yang kokoh dan netral. Bagi mereka, keberhasilan mediasi bukan diukur dari siapa yang menang atau kalah, melainkan dari terciptanya solusi yang adil tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.

“Komitmen kami adalah memastikan pekerja mendapatkan haknya secara adil, sementara perusahaan juga tetap bisa beroperasi dengan stabil. Jika harmoni ini terjaga, iklim investasi di Muba akan terus tumbuh dengan sehat,” pungkas Lingga dengan nada optimis. (Tim)