Murexs.com, Empat Lawang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, mengikuti sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik yang digelar di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (07/07/26).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Selatan sebagai bentuk penguatan sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung sistem peradilan pidana berbasis digital.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Kelas IIB Empat Lawang menandatangani PKS bersama Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dan Kepala Lapas Kelas IIA Lahat.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik agar berlangsung lebih efektif, aman, dan terintegrasi.
Pelaksanaan sidang secara elektronik dinilai memberikan berbagai manfaat, di antaranya meminimalkan mobilitas warga binaan ke luar lapas sehingga mampu menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mengurangi risiko pelarian.
Selain itu, sistem ini juga mempercepat koordinasi serta pertukaran data antarinstansi penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.
Melalui kerja sama tersebut, Lapas Kelas IIB Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi layanan pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berbasis digital.
Sinergi yang terjalin antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, serta memberikan pelayanan hukum yang semakin optimal kepada masyarakat.
Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum sekaligus mendukung implementasi transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan.
”Kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan proses persidangan yang lebih efektif, efisien, dan aman. Kami siap mendukung pelaksanaan sidang elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pemasyarakatan serta upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar Reza.
Dengan terlaksananya penandatanganan PKS tersebut, diharapkan koordinasi antarinstansi penegak hukum di Sumatera Selatan semakin solid, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. (Nanda)
