MUBA, Murexs.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang tahanan di lingkungan Polres Musi Banyuasin kembali mencoreng wajah penegakan hukum.
Seorang ibu mengaku histeris saat melihat kondisi anaknya penuh luka lebam di dalam sel tahanan, Kamis (07/05/2026).
Kasus ini kini resmi diadukan ke Propam Polda Sumsel dengan laporan yang menyeret nama oknum anggota Satreskrim hingga petugas tahanan (Tahti) Polres Muba.
Dalam pengaduan tersebut, keluarga korban mempertanyakan kredibilitas jajaran penyidik, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Muba yang diketahui merupakan perwira lulusan SIP Polri.
“Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Tapi yang kami lihat justru dugaan penyiksaan terhadap anak kami,” ujar ibu korban dengan nada kecewa.
Menurut pengakuannya, dirinya bersama keluarga datang ke ruang tahanan Polres Muba untuk membesuk anaknya yang sedang ditahan terkait dugaan perkara penadahan sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 591 KUHP.
Namun setibanya di lokasi, keluarga mengaku sempat dihalangi petugas piket dengan alasan belum ada izin dari Kasat Reskrim.
“Padahal hari Kamis itu jadwal resmi besuk tahanan. Tapi kami dilarang masuk dengan alasan perintah Kasat,” ungkapnya.
Merasa curiga, ibu korban nekat masuk ke area ruang besuk dan mengaku terkejut melihat kondisi anaknya dari balik sel kecil tahanan.
Korban disebut menangis histeris sambil memanggil ibunya dan menunjukkan sejumlah luka lebam di bagian leher, dada, lengan hingga kaki.
Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami dugaan penyiksaan selama proses pemeriksaan.
“Anak saya bilang lehernya di-strum, dadanya disulut rokok, tangan dan kaki dipukul, bahkan matanya ditutup menggunakan lakban,” kata sang ibu.
Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Sebab sebelumnya, menurut pengakuan ibu korban, oknum anggota Reskrim sempat memberi harapan bahwa anaknya akan dipulangkan.
“Katanya anak saya tenang saja dan akan dikeluarkan. Tapi malah disuruh menunggu seminggu. Kami curiga itu hanya untuk menunggu luka-luka anak saya hilang,” tegasnya.
Meski mengakui anaknya kini berstatus tersangka dugaan penadahan motor hasil curian, keluarga menegaskan proses hukum seharusnya berjalan sesuai aturan, bukan dengan kekerasan.
“Kalau anak saya salah, silakan dihukum lewat pengadilan. Bukan disiksa seperti ini. Kami siap buka semua fakta hukum di persidangan,” katanya.
Atas dugaan tersebut, keluarga korban mengaku telah melaporkan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kasat Tahti Polres Muba ke Propam Polda Sumsel guna meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan tindak kekerasan terhadap tahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Muba maupun Propam Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Andi/Murexs)
